Wednesday, January 6, 2016

Cyber Crime

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Jenis – Jenis Cybercrime :
1.    Cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
a.    Unauthorized Access to Computer System and Service
   Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
b.    Illegal Contents
   Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
c.    Data Forgery
   Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
d.    Cyber Espionage 
   Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran.
e.    Offense against Intellectual Property(hijacking)
   Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
f.     Infringements of Privacy
   Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
g.    Cracking
   Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.
h.   Carding
   Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
i.      Cyberstalking 
   Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang.
j.      Cybersquatting and Typosquatting
   Kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.
k.    Cyber Terorism.
   Suatu tindakan cyber termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintahan atau kewarganegaraan, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau militer.
2.    Cybercrime berdasarkan motif kegiatannya :
a.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminalitas
b.    Cybercrime sebgai kejahatan “abu-abu”
3.    Cybercrime berdasarkan sasaran kejahatannya :
a.    Cybercrime yang menyerang induvidu (against person)
b.    Cybercrime meyerang hak milik (Against Property)
c.    Cybercrime menyerang pemerintahan (Against Governent) 
Penanggulangan Cybercrime :
1.    Mengamankan Sistem
       Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer.
2.    Penganggulangan Global
       Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime.
3.    Perlunya Cyberlaw
       Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008.
4.    Perlunya dukungan lembaga khusus
       Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet.

Referensi :
http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html

Cloud Computing

Komputasi Awan (bahasa Inggris: cloud computing) adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer ('komputasi') dan pengembangan berbasis Internet ('awan'). Awan (cloud) adalah metafora dari internet, sebagaimana awan dalam diagram jaringan komputer tersebut, awan (cloud) dalam Cloud Computing juga merupakan abstraksi dari infrastruktur kompleks yang disembunyikannya.
Komputasi awan adalah suatu konsep umum yang mencakup SaaS, Web 2.0, dan tren teknologi terbaru lain yang dikenal luas, dengan tema umum berupa ketergantungan terhadap Internet untuk memberikan kebutuhan komputasi pengguna. Sebagai contoh, Google Apps menyediakan aplikasi bisnis umum secara daring yang diakses melalui suatu penjelajah web dengan perangkat lunak dan data yang tersimpan di server. Komputasi awan saat ini merupakan trend teknologi terbaru, dan contoh bentuk pengembangan dari teknologi Cloud Computing ini adalah iCloud.
Sejarah :
Pada tahun 50-an, Cloud Computing memiliki konsep yang mendasar. Ketika komputer mainframe yang tersedia dalam skala yang besar dalam dunia pendidikan dan perusahaan dapat diakses melalui komputer terminal disebut dengan Terminal Statis. Terminal tersebut hanya dapat digunakan untuk melakukan komunikasi tetapi tidak memiliki kapasitas pemrosesan internal.
Tahun 90-an, perusahaan telekomunikasi mulai menawarkan VPN layanan jaringan pribadi dengan kualitas sebanding pelayanannya, tapi dengan biaya yang lebih rendah. Karena merasa cocok dengan hal tersebut untuk menyeimbangkan penggunaan server, mereka dapat menggunakan bandwidth jaringan secara keseluruhan.
Sejak Tahun 2000, Amazon sebagai peran penting dalam semua pengembangan cloud computing dengan memodernisasi pusat data, seperti jaringan komputer yang menggunakan sesedikit 10% dari kapasitas mereka pada satu waktu.
Awal tahun 2008, Eucalypus menjadi yang pertama open source, AWS API Platform yang kompatibel menyebarkan awan swasta. Tanggal 1 Maret 2011,IBM mengumumkan SmartCloud kerangka IBM Smarter Planet untuk mendukung. Di antara berbagai komponen dasar Smarter Computing, cloud computing adalah bagian yang paling penting.
Sekarang, sudah banyak sekali pemakaian sistem komputasi itu, ditambah lagi dengan sudah meningkatnya kualitas jaringan komputer dan beragamnya gadget yang ada. Contoh dari pengaplikasianya adalah Evernote, Dropbox, Google Drive, Sky Drive, Youtube, Scribd, dll.
Cara Kerja Sistem Cloud Computing :
Sistem Cloud bekerja menggunakan internet sebagai server dalam mengolah data. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk login ke internet yang tersambung ke program untuk menjalankan aplikasi yang dibutuhkan tanpa melakukan instalasi. Infrastruktur seperti media penyimpanan data dan juga instruksi/perintah dari pengguna disimpan secara virtual melalui jaringan internet kemudian perintah – perintah tersebut dilanjutkan ke server aplikasi. Setelah perintah diterima di server aplikasi kemudian data diproses dan pada proses final pengguna akan disajikan dengan halaman yang telah diperbaharui sesuai dengan instruksi yang diterima sebelumnya sehingga konsumen dapat merasakan manfaatnya.
Layanan Komputasi Awan :
1.    Infrastructure as a Service (IaaS)
Infrastructure as a Service adalah layanan komputasi awan yang menyediakan infrastruktur IT berupa CPU, RAM, storage, bandwith dan konfigurasi lain.
2.    Platform as a Service (PaaS)
Platform as a Service adalah layanan yang menyediakan computing platform. Biasanya sudah terdapat sistem operasi, database, web server dan framework aplikasi agar dapat menjalankan aplikasi yang telah dibuat.
3.    Software as a Service (SaaS)
Software as a Service adalah layanan komputasi awan dimana kita bisa langsung menggunakan aplikasi yang telah disediakan. Penyedia layanan mengelola infrastruktur dan platform yang menjalankan aplikasi tersebut.
Kelebihan Cloud Computing :
1.    Menghemat biaya investasi awal untuk pembelian sumber daya.
2.    Bisa menghemat waktu sehingga perusahaan bisa langsung fokus ke profit dan berkembang dengan cepat.
3.    Membuat operasional dan manajemen lebih mudah karena sistem pribadi/perusahaan yang tersambung dalam satu cloud dapat dimonitor dan diatur dengan mudah.
Kekurangan Cloud Computing :
1.    Komputer akan menjadi lambat atau tidak bisa dipakai sama sekali jika internet bermasalah atau kelebihan beban.
2.    Perusahaan yang menyewa layanan dari cloud computing tidak punya akses langsung ke sumber daya. Jadi, semua tergantung dari kondisi vendor/penyedia layanan cloud computing.
3.    Jika server vendor rusak atau punya layanan backup yang buruk, maka perusahaan akan mengalami kerugian besar.
Referensi :
http://www.jokomuryanto.com/2012/11/keuntungan-kerugian-dan-perkembangan.html